Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

SOSIALISASI MASKER DESA WANAYASA

Hari ini, Jumat 7 Agustus 2020 seluruh jajaran aparat Desa Wanayasa menggelar aksi sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah desa Wanayasa. Kegiatan tersebut difokuskan di sekitar terminal Wanayasa, Alun-alun dan jalan protokol di wilayah desa Wanayasa. Sosialisasi ini lebih dikhususkan pada penggunaan masker bagi seluruh warga. Acara ini rencananya akan dikomandani langsung oleh H. Aming, selaku wakil Bupati Purwakarta.   Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran warga untuk senantiasa melaksanakan protokol kesehatan pada masa pandemi yang belum juga usai. Tentu saja harapannya adalah bahwa desa Wanayasa khususnya terhindar dari penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali merebak di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di kabupaten Purwakarta. Pjs. Kepala Desa Wanayasa, Babang Subarna, M.Pd menegaskan bahwa Desa Wanayasa wajib kembali melaksanakan giat protokol kesehatan untuk menjaga Wanayasa tetap sehat. Sosialisasi AKB akan kembali dilaksanakan dan lebih disiplin lagi. Terutama nagi para pengunjung Alun-alun dan Situ Wanayasa, penggunaan Masker adalah Wajib hukumnya. Pungkas,  Babang Subarna.

Desa Wanayasa Bangun Galery UMKM

GALERI UMKM DI TENGAH PANDEMI   Maraknya warga yang menjadi pedagang di Desa Wanayasa yang menjual hasil olahan rumahan terutama produk-produk makanan, menjadi perhatian khusus Pemerintah Desa Wanayasa. Tahun ini Pemerintah Desa Wanayasa melaksanakan pembangunan berupa Galery UMKM dengan sumber anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Tahun anggaran 2020. Menurut data statistik bahwa di masa pandemi Covid-19 ini jumlah warga yang melakukan kegiatan jual-beli online meningkat cukup significant. Para ibu rumah tangga khususnya, mengambil langkah kreatif dengan memproduksi makanan olahan mulai dari kue-kue kering, aneka kue basah, penganan "rencang sangu" dan produk lainnya. Mereka biasana beriklan atau menawarkan produk mereka melaui media sosial baik facebook maupun instagram. Langkah pemerintah Desa Wanayasa yang menganggarkan pembangunan galery UMKM ini ternyata sangat tepat, dimana pemerintah Desa tujuan utamanya yaitu untuk mengakomodir para pelaku UMKM terutama warga desa Wanayasa. Nantinya para pelaku UMKM dapat menitipkan barang dagangannya di galery ini, dengan sistem titip jual barang atau menitip berupa leaflet promosi produk mereka. Di samping itu, pembangunan Galery UMKM sekaligus "warung" ini diproyeksikan untuk menampung atau menyediakan kebutuhan para pengguna Gedung Serba Guna Aula Desa Wanayasa, terutama mereka pecinta olah raga bulutangkis. Warung ini nantinya akan menyediakan beragam kebutuhan olah raga bulutangkis serta aneka minuman dan makanan ringan. Pembangunan galery ini selaras dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memulihkan kembali kegiatan ekonomi rakyat melalui UMKM di tengah badai Corona yang masih juga belum mereda. Seperti gayung bersambut, pembangunan galery ini tepat dibarengi dengan "launching" web Desa Wanayasa yang merupakan program pemerintah Daerah Purwakarta. Sehingga kedua program ini dapat disinkronkan, membantu para pelaku UMKM di desa melalui display langsung juga secara virtual melalui web site desa. Bangunan galery ini juga dilengkapi area terbuka yang disediakan bagi para pengunjung yang ingin sekedar minum kopi atau melahap makanan ringan di tempat. Ke depannya dimungkinkan pengembangan bangunan serta pengembangan jenis usaha yang dikelola yang salah satu tujuannya adalah menambah pendapatan asli desa Wanayasa.   Semoga bermanfaat.

WANAYASA WAJIB MASKER

WANAYASA WAJIB MASKER Pandemic covid-19 belumlah usai, meski pemerintah telah menyatakan status “new normal” atau yang lebih dikenal dengan istilah AKB (adaptasi Kebiasaan Baru) namun hal tersebut tidak berarti bahwa kita telah bebas melakukan aktifitas sehari-hari dengan leluasa tanpa mengindahkan protokol keseshatan. Salah satu titik penyebaran virus Covid-19 salah satunya adalah kerumunan warga, dimana di Desa Wanayasa terdapat Pasar yang tentu saja menjadi titik kumpul bertemunya para pedagang dan konsumen dari berbagai daerah di sekitar Wanayasa bahkan dari luar kecamatan hingga luar kabupaten Purwakarta. Menyikapi hal tersebut, pemerintah Desa Wanayasa, melalui konsultasi dengan Camat Wanayasa dan Kapolsek serta Koramil Wanayasa mulai Rabu 29 Juli 2020 lalu mulai kembali mengadakan giat sosialisasi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker bagi para pengunjung pasar Wanayasa. Pelaksana giat yang dinamakan Wanayasa Wajib Masker ini gabungan antara Pemerintah Desa Wanayasa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Wanayasa serta Satgas Covid-19 Kecamatan Wanayasa. Kegiatan untuk semntara terfokus pada area Pasar Wanayasa, para petugas difaslitasi oleh Kecamatan Wanayasa menempati Posko Covid-19 di sekitar jalan masuk Pasar Wanayasa. Mereka bertugas mensosialisasikan penggunaan masker serta menghimbau kepada warga masyarakat untuk senantiasa melaksanakan protokol kesehatan saat beraktifitas. Kegiatan ini tentu saja dimaksudkan untuk sama-sama menjaga Wanayasa agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 yang belum reda dan bahkan cenderung kembali meningkat setelah diberlakukannya status “new Normal” oleh pemerintah. “kami berharap kesadaran seluruh lapisan Warga masyarakat dan tentu saja kami berdoa untuk semua agar warga desa Wanayasa khususnya selalu dalam keadaan sehat dan terhindar dari bahaya penyebaran virus Covid-19” ujar Pj. Kepala Desa Wanayasa Babang Subarna, M.Pd. (redaksi web_desa Wanayasa)

RIWAYAT TANAH PASAR DESA WANAYASA

Notulis             :   Ikhsan Firmansyah (Sekretaris Desa Wanayasa) Nara Sumber   :  Yoyoh Suhaebah, SH. (Kepala Desa Wanayasa Periode 1994-2002)  M.T. Junaedi (Mantan Staft dan Sekretaris Desa Wanayasa)  Endang Wahyu     (Mantan Kaur Ekbang Desa Wanayasa)   Dokumen Pendukung: Salinan dokumentasi Mantan Kepala Desa Periode 1994-2002) 1.         Lokasi Awal Pasar Desa Wanayasa Lokasi Awal Pasar Desa Wanayasa adalah terletak di Jl. Syahbandar No. 1 (Sekarang Kantor Kecamatan Wanayasa) 2.         19 Januari 1986 Dilakukan pengukuran tanah Bengkok yang terletak di desa Wanasari, untuk mengganti Sawah yang dipakai lokasi Pasar Desa Wanayasa. (Dokumen 1; Nomor :  30/5329/Pm.014/1986; Tertanggal 21 Januari 1986; Perihal Pengukuran Sawah Bengkok)   3.         23 Januari 1986 Berdasarkan hasil musyawarah antara pihak Desa dan Warga pemilik tanah, disepakati penggantian tanah warga di komplek Sawah lega dengan cara tukar guling (Ruislag) dengan aset Desa Wanayasa berupa tanah Bengkok yang berlokasi di Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa. Adapun warga yang mendapat penggantian tersebut antara lain:   1. N. Dewi Rakhmatin,             Luas Tanah  2.522 M2 2. Ny. H. Siti Hobsah,               Luas Tanah  1.928 M2 3. M. Saripudin,                        Luas Tanah  1.320 M2 4. M. Adun,                               Luas Tanah      660 M2 5. U. Muhyi,                              Luas Tanah      670 M2 6. Ahyad,                                  Luas Tanah     690 M2 (Ditangguhkan) Total luas penggantian tersebut adalah seluas  7.100 M2   Kesepakatan ini lalu disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten sebagai laporan. (Dokumen 2; Nomor :  35/5329/Pm.014/I/1986; Tertanggal 23 Januari 1986; Perihal Pernyataan Penyerahan Tanah Milik untuk Lokasi Inpres Pasar Desa Wanayasa) 4.         6 Agustus 1986 Permohonan Pindah Lokasi Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa (Dokumen 3; Nomor :  974/Pm.014/VIII/86; Tertanggal 6 Agustus 1986; Perihal Permohonan Pindah Lokasi Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa) 5.         20 Agustus 1986 Penyerahan tanah eks Pasar Desa Wanayasa untuk Bangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa. Pada saat itu Pemerintah Desa Wanayasa memohonkan penggantian berupa sarana olah raga Sepak Bola atau Bangunan Serba Guna. ------ penggantian yang dimohonkan tersebut tidak pernah terealisasi ---------- - (Dokumen 4; Nomor :  454/5329/Pm.014/VIII/86; Tertanggal 20 Agustus 1986; Perihal Penyerahan tanah Pasar Desa Wanayasa untuk Bangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa ) - (Dokumen 5; Keputusan Desa Wanayasa, Nomor :  454/5329/Pm.023.3/VIII/1986; Tertanggal 20 Agustus 1986; Perihal Penyerahan Tanah Pasar Desa Wanayasa untuk Bangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa ) 6.         Tahun 1986-1987 Pemerintah Kabupaten Purwakarta, membangun Pasar Inpres di atas tanah Pasar Desa Wanayasa (Hasil tukar tanah Milik Warga dengan Tanah Bengkok milik Desa Wanayasa   7.         14 Agustus 1987 Pasar Desa Wanayasa berpindah lokasi ke lokasi baru ke komplek sawah lega (Hasil Tukar guling (Ruislag) dengan Aset desa Tanah Bengkok yang berlokasi di Desa Wanasari   8.         4 Nopember 1998 Musyawarah tentang usulan Status tanah yang digunakan Kantor dan Rumah Dinas camat Wanayasa, antara pihak Pemerintah Desa Wanayasa dengan Tim Penertiban Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pemda Tk. II Purwakarta. “Musyawarah tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil musyawarah Pemerintah Desa Wanayasa dengan LKMD dan LMD, Pemerintah Desa dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa Wanayasa saat itu (Yoyoh Suhaebah) memohonkan penggatian atas tanah yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membangun kantor Kecamatan Wanayasa. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Surat Keputusan Bupati (H. Bunyamin Dudih, SH)” Adapun hasil musyawarah tersebut (antara Pemerintah Desa Wanayasa dengan Tim Penertiban Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pemda Tk. II Purwakarta) adalah sebagaimana tertuang dalam berita acara Musyawarah. (Dokumen 6; Nomor :  030/02/TPSK/PLK; Tertanggal 4 Nopember 1998; Perihal Penyelesaian Status Tanah Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa )   9.         4 Januari 1999 Atas pengabulan permohonan penggantian Tanah yang digunakan untuk Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa tersebut, kemudian dibuatkan Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, dengan kesepakatan sesuai dengan sebagaimana tertuang dalam Pernyataan tersebut. (Dokumen 7; Tertanggal 4 Nopember 1998; Perihal Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah)   10.       16 Januari 1999 Realisasi atas permohonan penggantian tanah Desa tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Wanayasa No. 143/01/99/Pem (Dokumen 8; Tertanggal 8 Januari 1999; Tentang Ganti Rugi Tanah Kas Desa Wanayasa yang dipergunakan kantor dan rumah dinas Camat Wanayasa Kabupaten Purwakarta dan pengadaan tanah untuk pasar hewan dan jalan tembus ke pasar desa) Berdasarkan hasil Musyawarah, Pemerintah Desa mengganti tanah milik warga di sekitar Pasar Desa Wanayasa milik warga. Sumber pembiayaan untuk penggantian tanah warga tersebut diantaranya adalah dari hasil penggantian Tanah yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membangun Kantor Kecamatan (Tahun 1986). Penambahan Aset Desa juga berupa lahan yang dijadikan Pasar Hewan di komplek pemakaman Syahbandar RT 12/05 Desa Wanayasa, seluas + 600 M2 dan untuk Jalan tembus ke Pasar Desa Wanayasa Seluas + 700 M2 (Dokumen 9; Kwitansi pembelian tanah untuk lokasi Pasar Hewan; Tertanggal 26 Januari 1999) (Dokumen 10; Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah; Tertanggal 26 Januari 1999) (Dokumen 11; Kwitansi penggantian jalan tembus pasar desa Wanayasa dari an. Uyu Syukur, tertanggal 3 Nopember 1998; Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah an. Uyu Syukur) 11.       Tahun 1999 Dilakukan revitalisasi Pasar Desa Wanayasa berupa renovasi fisik Pasar Desa Wanayasa yang Sumber Anggarannya berasal dari Swadaya serta Pihak ke-tiga non Pemerintah, penertiban retribusi Pedagang Pasar Desa Wanayasa serta penertiban administrasi Pasar oleh Pemerintah Desa Wanayasa. Wanayasa, 12 April 2018 Notulis,     IKHSAN FIRMANSYAH SEKRETARIS DESA WANAYASA SAKSI DAN NARA SUMBER: 1.         Yoyoh Suhaebah, SH. (Kepala Desa Wanayasa Periode 1994-2002)        ( .................................. ) 2.         M.T. Junaedi (Mantan Staft dan Sekretaris Desa Wanayasa)                    ( .................................. ) 3.         Endang Wahyu (Mantan Kaur Ekbang Desa Wanayasa)                           ( .................................. )