Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

RIWAYAT TANAH PASAR DESA WANAYASA

RIWAYAT TANAH PASAR DESA WANAYASA

Notulis             :   Ikhsan Firmansyah (Sekretaris Desa Wanayasa)
Nara Sumber   :

  1.  Yoyoh Suhaebah, SH. (Kepala Desa Wanayasa Periode 1994-2002)
  2.  M.T. Junaedi (Mantan Staft dan Sekretaris Desa Wanayasa)
  3.  Endang Wahyu     (Mantan Kaur Ekbang Desa Wanayasa)
     

Dokumen Pendukung: Salinan dokumentasi Mantan Kepala Desa Periode 1994-2002)



1.         Lokasi Awal Pasar Desa Wanayasa

Lokasi Awal Pasar Desa Wanayasa adalah terletak di Jl. Syahbandar No. 1 (Sekarang Kantor Kecamatan Wanayasa)


2.         19 Januari 1986

Dilakukan pengukuran tanah Bengkok yang terletak di desa Wanasari, untuk mengganti Sawah yang dipakai lokasi Pasar Desa Wanayasa. (Dokumen 1; Nomor :  30/5329/Pm.014/1986; Tertanggal 21 Januari 1986; Perihal Pengukuran Sawah Bengkok)

 

3.         23 Januari 1986

Berdasarkan hasil musyawarah antara pihak Desa dan Warga pemilik tanah, disepakati penggantian tanah warga di komplek Sawah lega dengan cara tukar guling (Ruislag) dengan aset Desa Wanayasa berupa tanah Bengkok yang berlokasi di Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa.

Adapun warga yang mendapat penggantian tersebut antara lain:
 

1. N. Dewi Rakhmatin,             Luas Tanah  2.522 M2
2. Ny. H. Siti Hobsah,               Luas Tanah  1.928 M2
3. M. Saripudin,                        Luas Tanah  1.320 M2
4. M. Adun,                               Luas Tanah      660 M2
5. U. Muhyi,                              Luas Tanah      670 M2
6. Ahyad,                                  Luas Tanah     690 M2 (Ditangguhkan)


Total luas penggantian tersebut adalah seluas  7.100 M2
 

Kesepakatan ini lalu disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten sebagai laporan.
(Dokumen 2; Nomor :  35/5329/Pm.014/I/1986; Tertanggal 23 Januari 1986; Perihal Pernyataan Penyerahan Tanah Milik untuk Lokasi Inpres Pasar Desa Wanayasa)



4.         6 Agustus 1986

Permohonan Pindah Lokasi Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa (Dokumen 3; Nomor :  974/Pm.014/VIII/86; Tertanggal 6 Agustus 1986; Perihal Permohonan Pindah Lokasi Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa)

5.         20 Agustus 1986

Penyerahan tanah eks Pasar Desa Wanayasa untuk Bangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa. Pada saat itu Pemerintah Desa Wanayasa memohonkan penggantian berupa sarana olah raga Sepak Bola atau Bangunan Serba Guna.


------ penggantian yang dimohonkan tersebut tidak pernah terealisasi ----------

- (Dokumen 4; Nomor :  454/5329/Pm.014/VIII/86; Tertanggal 20 Agustus 1986; Perihal Penyerahan tanah Pasar Desa Wanayasa untuk Bangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa )
- (Dokumen 5; Keputusan Desa Wanayasa, Nomor :  454/5329/Pm.023.3/VIII/1986; Tertanggal 20 Agustus 1986; Perihal Penyerahan Tanah Pasar Desa Wanayasa untuk Bangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa )

6.         Tahun 1986-1987

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, membangun Pasar Inpres di atas tanah Pasar Desa Wanayasa (Hasil tukar tanah Milik Warga dengan Tanah Bengkok milik Desa Wanayasa

 

7.         14 Agustus 1987

Pasar Desa Wanayasa berpindah lokasi ke lokasi baru ke komplek sawah lega (Hasil Tukar guling (Ruislag) dengan Aset desa Tanah Bengkok yang berlokasi di Desa Wanasari

 

8.         4 Nopember 1998

Musyawarah tentang usulan Status tanah yang digunakan Kantor dan Rumah Dinas camat Wanayasa, antara pihak Pemerintah Desa Wanayasa dengan Tim Penertiban Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pemda Tk. II Purwakarta.
“Musyawarah tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil musyawarah Pemerintah Desa Wanayasa dengan LKMD dan LMD, Pemerintah Desa dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa Wanayasa saat itu (Yoyoh Suhaebah) memohonkan penggatian atas tanah yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membangun kantor Kecamatan Wanayasa. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Surat Keputusan Bupati (H. Bunyamin Dudih, SH)”

Adapun hasil musyawarah tersebut (antara Pemerintah Desa Wanayasa dengan Tim Penertiban Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pemda Tk. II Purwakarta) adalah sebagaimana tertuang dalam berita acara Musyawarah.
(Dokumen 6; Nomor :  030/02/TPSK/PLK; Tertanggal 4 Nopember 1998; Perihal Penyelesaian Status Tanah Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa )

 

9.         4 Januari 1999

Atas pengabulan permohonan penggantian Tanah yang digunakan untuk Kantor dan Rumah Dinas Camat Wanayasa tersebut, kemudian dibuatkan Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, dengan kesepakatan sesuai dengan sebagaimana tertuang dalam Pernyataan tersebut.
(Dokumen 7; Tertanggal 4 Nopember 1998; Perihal Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah)

 

10.       16 Januari 1999

Realisasi atas permohonan penggantian tanah Desa tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Wanayasa No. 143/01/99/Pem

(Dokumen 8; Tertanggal 8 Januari 1999; Tentang Ganti Rugi Tanah Kas Desa Wanayasa yang dipergunakan kantor dan rumah dinas Camat Wanayasa Kabupaten Purwakarta dan pengadaan tanah untuk pasar hewan dan jalan tembus ke pasar desa)


Berdasarkan hasil Musyawarah, Pemerintah Desa mengganti tanah milik warga di sekitar Pasar Desa Wanayasa milik warga. Sumber pembiayaan untuk penggantian tanah warga tersebut diantaranya adalah dari hasil penggantian Tanah yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membangun Kantor Kecamatan (Tahun 1986). Penambahan Aset Desa juga berupa lahan yang dijadikan Pasar Hewan di komplek pemakaman Syahbandar RT 12/05 Desa Wanayasa, seluas + 600 M2 dan untuk Jalan tembus ke Pasar Desa Wanayasa Seluas + 700 M2

  • (Dokumen 9; Kwitansi pembelian tanah untuk lokasi Pasar Hewan; Tertanggal 26 Januari 1999)
  • (Dokumen 10; Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah; Tertanggal 26 Januari 1999)
  • (Dokumen 11; Kwitansi penggantian jalan tembus pasar desa Wanayasa dari an. Uyu Syukur, tertanggal 3 Nopember 1998; Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah an. Uyu Syukur)


11.       Tahun 1999

Dilakukan revitalisasi Pasar Desa Wanayasa berupa renovasi fisik Pasar Desa Wanayasa yang Sumber Anggarannya berasal dari Swadaya serta Pihak ke-tiga non Pemerintah, penertiban retribusi Pedagang Pasar Desa Wanayasa serta penertiban administrasi Pasar oleh Pemerintah Desa Wanayasa.

Wanayasa, 12 April 2018

Notulis,

 

 



IKHSAN FIRMANSYAH

SEKRETARIS DESA WANAYASA



SAKSI DAN NARA SUMBER:


1.         Yoyoh Suhaebah, SH. (Kepala Desa Wanayasa Periode 1994-2002)        ( .................................. )



2.         M.T. Junaedi (Mantan Staft dan Sekretaris Desa Wanayasa)                    ( .................................. )



3.         Endang Wahyu (Mantan Kaur Ekbang Desa Wanayasa)                           ( .................................. )

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *

Artikel Terpopuler