Wanayasa - Pemerintah Desa Wanayasa melaksanakan kegiatan pelatihan ilmu waris (Faraidh) sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ilmu waris Islam, yang merupakan salah satu ilmu penting dalam kehidupan bermasyarakat namun kerap terabaikan.
Kepala Desa Wanayasa, Makmur Hidayat, S.Pd atau biasa disapa Bah Amung menjelaskan bahwa ilmu waris merupakan salah satu ilmu yang pertama kali akan hilang dari umat, jika tidak terus diajarkan dan dilestarikan. Ilmu waris adalah ilmu yang sangat penting. Banyak konflik di masyarakat yang berawal dari ketidaktahuan pembagian waris secara syariat," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Desa Wanayasa, Bang Haji Ikhsan. Ia menambahkan bahwa pelatihan ini juga dilatarbelakangi oleh fenomena warga yang sering berebut warisan karena tidak mengetahui ketentuan pembagiannya secara adil dan sesuai hukum Islam. "Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengamalkan ilmu faraidh dengan benar, sehingga konflik keluarga bisa diminimalisir," ungkap Bang Haji Ikhsan.
Camat Wanayasa juga yang diwakili Kasi Kesos Gunawan Andriana, S.T dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan antusiasme yang tinggi terhadap kegiatan pembinaan ilmu hukum waris yang dilaksanakan oleh desa Wanayasa, serta berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan guna menambah wawasan masyarakat tentang hukum waris yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pelatihan ilmu hukum waris (faraidh) ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan warga dari masing-masing dusun. Para peserta mendapatkan materi dari narasumber yang kompeten di bidang hukum waris Islam.
Adapun narasumber dalam pelatihan ini adalah para praktisi hukum yang berpengalaman, yaitu H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H., M.Ad dan Agus Supriyatna, S.H., yang memberikan penjelasan mendalam dan aplikatif mengenai pembagian waris berdasarkan syariat Islam dan hukum positif di Indonesia.
Pemerintah Desa Wanayasa berharap, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, khususnya dalam hal pembagian warisan, serta memperkuat Ukhuwah islamiah antar warga.
Nurul Siti Hasanah
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *