DPMD kabupaten Purwakarta kembali melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan desa, kali ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat di pemerintahan desa yang menjadi peserta pelatihan yang Bertajuk Pembinaan BPD dalam tata kelola desa, tak terkecuali juga BPD Wanayasa menjadi salah satu peserta yang mengkuti acara tersebut yang digelar di hotel Prime Plaza Purwakarta pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Dengan peserta Kasi Pem Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta dan Ketua BPD se-Kabupaten Purwakarta
Kegiatan pada tahun ini mengusung tema “BPD Hebat Desa Kuat” dan menghadirkan 5 Narasumber yang kompeten dalam bidangnya, yaitu Satria Gunawan, SE., MM dari Kemendagri Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Hasan Rofiqi dan H. Haerul Tamam, SE., MM Tenaga Ahli dari Kemendes-PDTT, Drs. H. Agustin Iskandar, M,Si. CfrA dari Inspektorat Kab. Purwakarta, dan TB Sani Angkawijaya S.H dari Bagian Hukum Setda Kab. Purwakarta
Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan didampingi Kepala DPMD Kab. Purwakarta Jaya Pranolo hadir langsung dan memberikan sambutan kepada peserta pada pembukaan kegiatan
Desa Wanayasa adalah salah satu desa di kecamatan Wanayasa yang ikut aktif mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memperkuat peran serta fungsi mereka dalam pembangunan desa. Agung Triana Januar salah satu anggota BPD Desa Wanayasa yang ikut mewakili kegiatan tersebut mengungkapkan "Jika kegiatan seperti ini sangat perlu untuk meningkatkan efektivitas peran serta anggota BPD dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan di desa"
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Jumlah anggotanya minimal 5 dan paling banyak 9 orang. Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
BPD mempunyai fungsi
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
3. Melakukan pengawasan Kinerja Kepala Desa
Berikut beberapa poin penting terkait pemberdayaan dan pembinaan BPD:
1. Pelatihan dan Pendidikan: Mengadakan pelatihan untuk anggota BPD agar memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka, serta cara mengelola partisipasi masyarakat.
2. Penguatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas BPD dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pembangunan desa.
3. Peningkatan Komunikasi: Mendorong komunikasi yang efektif antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi warga.
4. Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan program yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan di desa.
5. Kolaborasi dengan Stakeholder: Membangun kemitraan dengan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendukung program-program desa.
6. Monitoring dan Evaluasi: Membuat sistem monitoring untuk mengevaluasi kinerja BPD dan dampaknya terhadap pembangunan desa.
Kepala desa Wanayasa Makmur Hidayat, S. Pd saat dimintai pendapatnya mengenai kegiatan semacam ini mengatakan bahwa "kegiatan seperti ini sangat baik dan merupakan sarana bagi desa untuk menambah pengetahuan serta pemahamannya terkait tata kelola pemerintah desa".
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BPD dapat berfungsi lebih efektif dalam mewakili kepentingan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di desa.
Nurul Siti Hasanah
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *